Sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 2 dan Innpres Nomor 4 terkait penanganan kemiskinan ekstrem. Inpres Nomor 2 itu terkait dengan penganggaran dan regulasi
Pemerintah Kota harus meningkatkan pekerja kita baik sebagai penerima upah atau Non ASN maupun pekerja rentan
Pejabat Wali Kota Palopo menanggapi program itu, tentu ini harus menjadi sebuah perhatian kalau di Provinsi semua tenaga Non ASN maupun tenaga Outsourcing itu dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Tentu ini menjadi perhatian bagi kami di Pemerintah Kota Palopo dengan mempertimbangkan kondisi keuangan kami jika itu memungkinkan kami laksanakan dilihat dari nilai yang tidak terlalu besar hanya Rp. 16.000/ orang dan itu akan kita kaji. (*)