Adapun jenis makanan dan minuman yang kadaluarsa itu yakni, biskuit kacang, biskuit bon-bon, jasjus, pandan babaloba, agar-agar tiki jelly, bumbu kue, mie gelas, permen king kanibol coklat, bumbu sajiku, snack yumie, biskuit piramid, mie sukses, susu, selai top, bumbu makanan, sardines, saosi, saos ABC, kecap manis, wafer, energen, kopi kapal api, fanta, bumbu merah, dan kacang garuda.
Dalam kesempatan itu, Babinsa Koramil 1403-12 Bone-bone mengimbau kepada para pedagang untuk melakukan pengecekan secara berkala padang barang dagangannya.
“Hal itu bertujuan agar menghindari menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa yang dapat menimbulkan penyakit bagi orang yang mengonsumsinya,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri Perwakilan BPOM Prov. Sulsel, Kabid Distribusi Perdagangan Kab. Luwu Utara, Siswanti Dinas Pertanian Kab. Luwu Utara, Gressy Sanggonan Dinas kesehatan Kab. Luwu Utara Amos Serang), Kasi pengawasan Pol PP Kab. Luwu Utara, Akbar Nur, serta Personil Satpol PP Kab. Luwu Utara.