JAKARTA – Berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat resmi dilimpahkan Bareskrim Polri, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (7/6/2021).
“Iya hari ini, berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejagung, “ kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.