Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan ini sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama 14 hari,” kata Argo.
“Dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tambahnya.