“ Untuk layanan pada hari Senin – Kamis dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kemudian untuk hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 – 16.30 waktu setempat, dan kecuali laporan yang disampaikan pada masa tenang serta pada hari pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan 1 x 24 jam,” tulis akun Bawaslu yang tertera pada flyer yang diunggah.
Beranda HEADLINE NEWS Bawaslu Sulsel Umumkan Jam Layanan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sulsel Umumkan Jam Layanan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Redaksi Katasatu.co.id1 min baca
