SULSEL | KATASATU.co.id – Untuk dapat mengakomodir laporan terkait dengan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan umumkan jam layanan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi katasatu.co.id pada Rabu 23 Oktober 2024, jam layanan penerimaan laporan pelanggaran pilkada serentak 2024 ini diumumkan pada akun media social Instagram centang biru milik Bawaslu Sulsel.
“ Untuk layanan pada hari Senin – Kamis dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kemudian untuk hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 – 16.30 waktu setempat, dan kecuali laporan yang disampaikan pada masa tenang serta pada hari pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan 1 x 24 jam,” tulis akun Bawaslu yang tertera pada flyer yang diunggah.