● Pada pilihan produk, pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
● Pilih kota atau kabupaten domisili Objek Pajak
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pajak yang akan dibayar
● Layar akan menampilkan tagihan PBB yang tertunggak
● Datang ke kantor pos di daerah terdekat anda
● Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan dan NOP dengan 18 digit.
Setiap besaran denda PBB diberlakukan sebesar 2 persen/bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh jika anda memiliki biaya PBB sebesar Rp7,5 Juta dengan pembayaran sampai batas pada 31 Agustus 2024 dan baru membayar pada bulan November 2024, maka kamu memiliki tunggakan 3 bulan.
Pembayaran denda yang anda miliki dapat dihitung seperti berikut:
Denda = NJKP x 2 persen x jumlah bulan terlambat = Rp 7,5 Juta x 2 persen x 3 = Rp 450 Ribu. Maka total pembayaran untuk lunasi tunggakan PBB anda sebesar Rp 7,5 Juta + Rp 450 Ribu = Rp 7,95 Juta.