Bayar Tagihan PBB yang Melewati Batas Waktu dengan Aman dan Praktis

Gambar ilustrasi/net

● Pada pilihan produk, pilih “Pajak Bumi & Bangunan”

● Pilih kota atau kabupaten domisili Objek Pajak

● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

● Pilih tahun pajak yang akan dibayar

● Layar akan menampilkan tagihan PBB yang tertunggak

3. Kantor Pos

● Datang ke kantor pos di daerah terdekat anda

Bacaan Lainnya

● Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan dan NOP dengan 18 digit.

● Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ada dalam rincian tagihan

Setiap besaran denda PBB diberlakukan sebesar 2 persen/bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh jika anda memiliki biaya PBB sebesar Rp7,5 Juta dengan pembayaran sampai batas pada 31 Agustus 2024 dan baru membayar pada bulan November 2024, maka kamu memiliki tunggakan 3 bulan.

Pembayaran denda yang anda miliki dapat dihitung seperti berikut:

Denda = NJKP x 2 persen x jumlah bulan terlambat = Rp 7,5 Juta x 2 persen x 3 = Rp 450 Ribu. Maka total pembayaran untuk lunasi tunggakan PBB anda sebesar Rp 7,5 Juta + Rp 450 Ribu = Rp 7,95 Juta.

Demikian cara lunasi tunggakan PBB dan dendanya. Ikuti cara tersebut anda akan mudah memeriksa dan membayar tagihan pajak anda tanpa ribet dan sesuai dengan aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *