JAKARTA | KATASATU.co.id – Kesibukan yang padat mungkin menjadikan anda lupa dengan kewajiban membayar pajak tiap tahun. Tanpa disadari nominal pembayaran pajak anda tertunggak dan memiliki denda.
Tidak perlu khawatir dalam kondisi seperti ini. Anda masih bisa lunasi tunggakan PBB beserta denda karena keterlambatan pembayaran melewati batas waktu dengan aman dan praktis.
Pada SPPT anda dapat tahu nominal biaya PBB yang harus dibayar, namun karena anda menunggak dan sekira memiliki denda, nominal yang harus anda bayarkan segera bisa lebih besar.
Terdapat beberapa cara yang dapat anda lakukan, melakukan pembayaran secara langsung atau secara online. Hanya tinggal pilih sesuai dengan kondisi anda.
1. Website Resmi Pajak Daerah
● Buka website pajak daerah sesuai domisili anda
● Pilih Pajak Bumi dan Bangunan
● Masukkan domisili
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pembayaran, lalu ketik “Bayar”
● Layar akan menampilkan jumlah tagihan tunggakan PBB
2. Alfamart, Indomaret, atau Minimarket lain
● Buka link website minimarket yang anda tuju
dibaca 2,364