Sementara itu, Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman menyampaikan bahwa pihak BNN telah menindaklanjuti isu yang beredar di media sosial dengan profesional dan transparan.
” Pak Hary datang ke BNN, dan saat itu kami langsung melakukan pemeriksaan tes urine. Kami juga memiliki klinik, dokter, dan peralatan sendiri di BNN, serta menggunakan barometer standar yang ada di BNN, yaitu barometer tujuh, dan hasilnya negatif,” ucap AKBP Herman.
” Langkah hukum yang diambil Hary Zulficar dengan melaporkan akun media sosial sudah tepat, mengingat tindakan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.