Selanjutnya, oleh pihak Polres Palopo juga memanggil Direktur PT. Zoel Global Mandiri, Muh. Rustam, untuk dimintai keterangannya, terkait pengakuan sopir tersebut, yang menyebutkan bahwa dirinya (Heri Susanto-red) hanya menerima perintah untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk dibawa ke Morowali Utara.
“Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo juga akan meminta keterangan dari ahli BPH Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” terang AKP Supriadi.
Setelah semua proses penyidikan dan pengumpulan bukti rampung, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” sambungnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. (*)