” Dari hasil penggeledahan barang ini, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis Sabu 3 saset plastik bening berukuran kecil seberat 1,38 gram. Untuk 2 saset ditemukan dalam dompet warna hitam yang disimpan dikantong motor sebelah kiri, dan 1saset lagi diselipkan dalam helm,” sambungnya.
Berbekal dengan sejumlah barang bukti yang tertinggal di sepeda motor honda beat warna hitam itu, Tim Opsnal Stres Narkoba Polres Palopo, melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Hari Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wita, di Lorong Juanda Kelurahan Mungkajang Kecamatan Mungkajang Kota Palopo berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu tersebut.
” Tim Opsnal yang di pimpin oleh AIPDA Taslim berhasil menemukan dan mengamankan pria berinisial H alias A tersebut, dan setelah diinterogasi, diakui jika narkoba jenis sabu yang ditemukan di sepeda motor honda beat warna hitam itu adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo.

















