Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pemilik dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba Polres Palopo, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.
dibaca 5,594