” Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan oleh Tim Opsnal, didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh H alias A ini, di beli dengan harga 400 ribu rupiah, yang diperoleh dari pria berinisal NU melalui pesan whatsapp 085372246xxx yang ditempel dipinggir aspal Jalan Anggrek Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo,” terang IPTU Abdul Majid Maulana.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pemilik dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba Polres Palopo, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.

















