Berupaya Kabur, Terduga Pemilik Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Palopo

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo, Rabu 12 Juni 2024. Foto: Wahid

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pemilik dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba Polres Palopo, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *