Besaran Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah Telah Ditetapkan Baznas Luwu, Berikut Rinciannya

BAZNAS Luwu bersama Pemerintah Daerah saat gelar penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024, di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Maret 2024. Foto: Ist

KATASATU.co.id – Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Daerah tetapkan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 sebesar Rp 35.000 Ribu per orang

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Maret 2024.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahyar Kasim dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu H Nurul Haq, Ketua MUI H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, para Camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu.

“Insya Allah, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah kita tetapkan pada hari ini’, kata Ahyar Kasim yang memimpin rapat.

Tak hanya itu, Ahyar juga menambahkan, dengan mempertimbangkan harga beras dipasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah dibagi dalam tiga (3) tingkatan, yakni tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp. 45.000 per jiwa, tingkatan kedua Rp. 40.000 per jiwa dan tingkatan ketiga adalah Rp. 35.000 per jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *