Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp. 40.000 per kepala keluarga dan untuk fidyah Rp. 30.000 per jiwa atau hari puasa yang ditinggalkan.
“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujar Ahyar Kasim.
Di bulan suci Ramadhan nanti, Ahyar juga mengimbau masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.
“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 hijriah’, tuturnya.
Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. (*)