PALOPO | KATASATU.co.id – Petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial WS (31), warga Jalan Sultan Hasanuddin Km 15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G di kantor jasa ekspedisi J&T Drop Point Rampoang, sekitar pukul 13.15 WITA, Selasa 24 Juni 2025.
Penangkapan berawal dari laporan BPOM Palopo terkait pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jalan Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BPOM melakukan pengawasan langsung di lokasi dengan didampingi dua anggota Unit II Tipidter, yakni Brigpol Ilham Suhayar dan Briptu Farhan Rahman.
“Setelah dilakukan pengawasan, benar saja pelaku datang mengambil paket dengan identitas palsu. Saat paket dipegang oleh pelaku, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.