BPOM dan Polisi Gagalkan Peredaran 11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Palopo

Paket berisi sekitar 11 ribu butir obat keras golongan G saat diamankan, Selasa 24 Juni 2025. (Ist)

Saat ditangkap, WS diketahui datang bersama seorang rekannya berinisial IJ, yang menunggu di atas sepeda motor. Berdasarkan interogasi awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambil WS.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi paket merupakan obat keras golongan G, yang kerap disalahgunakan serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. WS mengaku memesan obat tersebut melalui media sosial Instagram menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan mencantumkan alamat palsu.

“Pelaku mengaku baru pertama kali memesan obat keras tersebut. Ia sengaja menggunakan identitas dan nomor telepon palsu agar tidak terdeteksi, dan memilih mengambil langsung paket di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi,” jelas Iptu Syahrir.

Modus operandi WS terbilang rapi. Ia memesan obat secara online, mencantumkan alamat dan nomor ponsel palsu sehingga kurir tidak dapat menghubungi penerima. WS kemudian datang langsung ke kantor ekspedisi dan mencocokkan nomor resi untuk mengambil paket.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi lanjutan, WS mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan membeli obat-obatan tersebut melalui akun media sosial, sementara rekannya tidak mengetahui isi paket.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *