HUKRIM

BPOM dan Polisi Gagalkan Peredaran 11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Palopo

×

BPOM dan Polisi Gagalkan Peredaran 11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Palopo

Sebarkan artikel ini
Paket berisi sekitar 11 ribu butir obat keras golongan G saat diamankan, Selasa 24 Juni 2025. (Ist)

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi lanjutan, WS mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Ia menyatakan membeli obat-obatan tersebut melalui akun media sosial, sementara rekannya tidak mengetahui isi paket.

Saat ini, WS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak BPOM dan kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain dalam kasus ini.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan melalui platform yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, apalagi dari sumber yang tidak jelas. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *