BPOM dan Polisi Gagalkan Peredaran 11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Palopo

Paket berisi sekitar 11 ribu butir obat keras golongan G saat diamankan, Selasa 24 Juni 2025. (Ist)

Saat ini, WS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak BPOM dan kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain dalam kasus ini.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan melalui platform yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, apalagi dari sumber yang tidak jelas. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *