Untuk diketahui, di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu menaikan penghasilan tetap bagi Kades dan Perangkat Desa, serta tunjangan anggota BPD, yang mana pada Tahun 2023, penghasilan Kepala Desa sebesar Rp. 2,7 juta menjadi Rp. 3 juta, sementara Ketua BPD dari Rp. 1 juta, menjadi Rp. 1,1 juta di tahun ini.
Tidak hanya itu, tahun 2024 ini, Bupati Luwu juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa yang bertujuan untuk memastikan dan mengkoordinir jumlah perangkat desa setiap desa se-Kabupaten Luwu, sesuai jabatan masing-masing yang hari ini diserahkan kepada Perangkat Desa, ditandai dengan pemasangan pin Perangkat Desa.
“Kenaikan penghasilan ini, cukup atau tidaknya itu tergantung dari pribadi masing-masing. Semakin kita syukuri nikmat Allah SWT maka akan bertambah nikmat yang akan dilimpahkan kepada kita semua. Saya berharap agar lebih meningkatkan etos kerja, bekerja secara profesional serta didasari dengan niat yang baik dan Ikhlas. Insya Allah semua pengabdian kita akan bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi kita semua bersama keluarga,” tutup Bupati Luwu.