Bupati Luwu Kukuhkan Penggunaan NIPD

Pelaksanan Rapat Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel sekaligus pengukuhan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se Kabupaten Luwu, di Aula Rumah Jabatan bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 07 Februari 2024. Foto : Fatmawati

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kasmaruddin, menerangkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan pemerintah daerah kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa.

Hal itu diharapkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terarah, terpadu, berorientasi serta prioritas yang jelas secara efektif, efisien hingga tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat desa.

“Terlebih dengan semakin besarnya alokasi jumlah anggaran yang di berikan kepada desa, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kreativitas dan inovasi dari segenap pelaku pembangunan desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa,” terangnya.

Hal itu didukung dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana mengatur tupoksi Kepala Desa, dan Perangkat Desa sebagai, tim Pengelola Keuangan Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa, melekat fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *