Dalam Perbup 107 tahun 2020, juga mengatur pemberian sanksi bagi sapa saja yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Prosesnya kita terapkan secara humanis. Selain sosialisasi, pemberian masker juga dilakukan,” tambah Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati, diantaranya, Kadis Perdagangan, Husain, Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata, Kapolsek Belopa Polres Luwu, AKP Ahmad, dan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Hasbi Karim. (Rls)