Atas bujukan yang kedua kalinya, korban pun terpaksa menuruti perintah MR untuk mensodomi pantat terduga pelaku tersebut.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian cabul itu dilakukan terus menerus saat korban ingin mengambil kunci dirumahnya hingga pada Selasa 4 Februari 2025, terduga pelaku panik usai kelamin korban mengeluarkan darah dan langsung membawanya ke Puskesmas untuk berobat.
Dari pengakuan MR, korban juga sering disuruh untuk menghisap kelamin terduga pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.