HUKRIMPALOPOPOLRES PALOPO

Cabuli Siswanya, Oknum Guru di Palopo Diringkus Polisi

×

Cabuli Siswanya, Oknum Guru di Palopo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Palopo, Rabu 5 Februari 2025. Foto: Ist

Kejadian cabul itu dilakukan terus menerus saat korban ingin mengambil kunci dirumahnya hingga pada Selasa 4 Februari 2025, terduga pelaku panik usai kelamin korban mengeluarkan darah dan langsung membawanya ke Puskesmas untuk berobat.

Dari pengakuan MR, korban juga sering disuruh untuk menghisap kelamin terduga pelaku.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *