“Aturan pemerintah sudah ditetapkan, dimana dalam menghadapi pola kehidupan new normal, seluruh masyarakat wajib mematuhi segala bentuk aturan Prokes,” kata Serda Syamsuryadi.
Adapun bentuk penerapan aturan, seperti yang disampaikan Babinsa yakni, setiap warga wajib memakai masker, saat keluar rumah, saling berjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sampai bersih.

















