AKP Supriadi juga mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke toko dengan cara mematikan meteran listrik, merusak gembok menggunakan linggis, dan mengambil uang tunai di laci kasir beserta handphone korban.
“ Uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita HP merek Samsung A05S berwarna hitam, serta menemukan alat hisap sabu.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus ini, kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Palopo.
Diketahui, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum yang berlaku.(*)