DAERAH

Damkar Luwu Gelar Sosialisasi Perda, Perbup dan Pembekalan Relawan

×

Damkar Luwu Gelar Sosialisasi Perda, Perbup dan Pembekalan Relawan

Sebarkan artikel ini

Terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perbup Luwu Nomor 145 tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Perbup Nomor 147 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan lingkungan, diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran

“Tujuan sosialisasi ini adalah seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera,” tambahnya.

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif adalah konstruksi bangunan Gedung yang bahan material dan komponennya dari aspek arsitektur dan struktur dapat melindungi penghuninya dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *