Damkar Luwu Gelar Sosialisasi Perda, Perbup dan Pembekalan Relawan

“Tujuan sosialisasi ini adalah seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera,” tambahnya.

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif adalah konstruksi bangunan Gedung yang bahan material dan komponennya dari aspek arsitektur dan struktur dapat melindungi penghuninya dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kepala Damkar Luwu, Yermia Maya melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 maret sampai dengan 1 april 2021 yang diikuti oleh peserta dari 22 Kecamatan dan 227 Desa

“Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini, maka para Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mensosialisasikannya Kembali kepada masyarakat, baik secara formal maupun informal,” kuncinya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *