Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Luwu, dimana Lurah dan masyarakat untuk membersikan sekeliling lahan tersebut.
Selain itu, Bupati Luwu juga memerintahkan Dinas Pertanahan dan Camat untuk mempercepat kepengurusan akta hibah tanah tersebut, selama kurun waktu satu minggu.
Turut hadir dalam peninjauan, Kadis Pertanahan, Johan Daido, Camat Kamanre, H. Masinring, Lurah Cilallang, Mantan Kepala Desa Cilallang, serta Babinsa, Pratu Syaiful dan masyarakat setempat. (Red)