Hal itu telah mendapat klarifikasi dari Camat Ponrang yang diduga tercatat sebagai salah satu anggota aliran tersebut.
Selain itu, menyambut Natal dan tahun baru tidak diperkenankan membunyikan petasan atau menyalakan kembang api.
Adapun imbauan seragam, yakni tetap mematuhi segala bentuk Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19.