Menurut Danramil 1403-12 Bone-Bone mengatakan dalam rakor di bahas terkait dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Lutra Nomor 360/184/BPBD/VII/2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 tingkat Desa/Kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kab. Lutra
“Dalam rakor dibahas tentang surat edaran Bupati Luwu Utara, dimana pada poin 8 pelaksanaan resepsi pernikahan di hadiri paling banyak 35 orang,” ujar Danramil 1403-12 Bone-Bone.