KATASATU.co.id – Diduga lakukan penganiayaan secara bersama-sama, lelaki 22 tahun, diamankan Polres Palopo, sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Pongtiku, Salobulo, Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Sebelumnya, lelaki tersebut diketahui melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama, di Jalan Ahmad Yani, depan taman kirab, Kota Palopo, sekira pukul 23.30 Wita, pada senin 20 Februari 2023.
Tim Resmob Polres Palopo yang di pimpin oleh Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendy, membenarkan hal tersebut.
“Terduga Pelaku ini berinisial P, alias AB (22), warga Jalan Pongtiku, Salobulo, Palopo, Sulawesi Selatan. Sementara korban berinisial MADN,” ujarnya.