Usai menerima laporan tersebut, AIPDA Ronald Effendy, menjelaskan bahwa tim Resmob Polres Palopo, langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku, dengan cara melakukan pendekatan kepada keluarganya, untuk menyerahkan diri.
“Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Senin 27 Februari 2023, 16.30 Wita. Kemudian, kami dan tim mengamankannya ke Mako Polres Palopo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Dari hasil pengakuan terduga pelaku, mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Tindakan tersebut dilakukan bersama temannya, U, G, A, dan UA, serta masih ada beberapa orang yang tak dikenalinya.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari pengakuan terduga pelaku, tim Resmob Polres Palopo, sementara melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.