IPTU Akhmad Risal menambahkan, jika daerah tersebut sering terlaporkan akibat aktivitas dari kupon putih itu.
“Akibat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, ada transaksi kupon putih di daerah itu. Dari situlah, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap MA (61), dengan beberapa barang buktinya,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan catatan kupon putih, ATM BCA, uang tunai Rp 2,7 juta, satu unit handphone, dan enam buah spidol.