“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini MA (61), telah diamankan di Mapolres Palopo,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Palopo, mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui, ada tindak kejahatan kupon putih atau sejenisnya, segera laporkan ke penegak hukum.
“Kami akan tindak lanjuti laporan itu, dan bila terbukti benar, pelakunya akan kami amankan,” pungkasnya.