PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo amankan dua pelaku penganiayaan dan pengerusakan kendaraan.
HF (18) dan DA (22) diciduk di Desa Seriti, Lamasi, Luwu, pukul 22.00 Wita, Kamis 5 November 2020.
Keduanya terbukti menganiaya korban, Pasangga, di Jl. Dr Ratulangi, Salobulo, Wara Utara pada 2 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, korban mendatangi kos di Jl. Dr Ratulangi, untuk menjemput pacarnya.
Setelah itu, HF menghampiri korban dan mengatakan “Kau angga” kemudian dijawab “Iya” oleh korban.
Tak lama, HF kembali datang dengan mengajak DA dan langsung menganiaya korban.