PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo amankan dua pelaku penganiayaan dan pengerusakan kendaraan.
HF (18) dan DA (22) diciduk di Desa Seriti, Lamasi, Luwu, pukul 22.00 Wita, Kamis 5 November 2020.
Keduanya terbukti menganiaya korban, Pasangga, di Jl. Dr Ratulangi, Salobulo, Wara Utara pada 2 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, korban mendatangi kos di Jl. Dr Ratulangi, untuk menjemput pacarnya.
Setelah itu, HF menghampiri korban dan mengatakan “Kau angga” kemudian dijawab “Iya” oleh korban.
Tak lama, HF kembali datang dengan mengajak DA dan langsung menganiaya korban.
Setelah kejadian tersebut korban memanggil teman-temannya mendatangi pelaku di warung ballo.
Korban mengatakan “Kenapa itu HI dia pukul ka, padahal dia kenal ka”.
Tiba-tiba, pelaku datang berniat memukul korban dengan membawa gergaji, namun didahului oleh korban menggunakan besi.
Kesal didahului korbannya, salah satu pelaku membawa pisau dan kembali memburu korban.
Kasubag Humas Polres Palopo mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata dan wajahnya.