PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan diwilayah hukumnya,pukul 12.30 Wita, Senin (28/12/2020).
YU (19), AS (19), MA (16) dan HA (16), keempatnya adalah Warga Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Sebelumya, mereka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adi Wijaya.
Kejadian naas itu terjadi di Cafe Chisty, Jl. Andi Djemma, Tompotikka, Wara pada Rabu 2 Desember 2020, pukul 21.30 Wita.