Dari penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk melalui pendekatan dari pihak keluarga masing-masing.
“Mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, dari hasil interoogasi tiga pelaku terbukti menganiaya korban,” tutup Kasubag.
Atas kejadian tersebut, ketiganya terancam pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancama lima tahun kurungan penjara. (Red)