HUKRIM

Ditangkap! Pelaku Penganiayaan di Cafe Chisty Palopo Terancam Lima Tahun Penjara

×

Ditangkap! Pelaku Penganiayaan di Cafe Chisty Palopo Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dari penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk melalui pendekatan dari pihak keluarga masing-masing.

“Mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, dari hasil interoogasi tiga pelaku terbukti menganiaya korban,” tutup Kasubag.

Atas kejadian tersebut, ketiganya terancam pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancama lima tahun kurungan penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *