PALOPO | KATASATU.co.id – Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Palopo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di lokasi terlarang, Jumat (4/10/2024).
Untuk kali ini penertiban APK terfokus pada spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tiang listrik, lampu penerangan jalan umum serta terpaku di pohon pelindung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha mengatakan penertiban APK tersebut, akan berlangsung selama Oktober 2024.
“Penertiban ini dimulai sejak Kamis (3/10/2024) dan akan dilaksanakan selama bulan Oktober 2024. Kami bersama Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai regulasi,” kata Emil Nugraha, Jumat 4 Oktober 2024.
Sedikitnya ada 10 orang ditugaskan DLH Palopo untuk melakukan penertiban spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tempat terlarang terkhusus di jalan protokol.