“Perlu adanya layanan yang meliputi layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum. Melalui DP3A telah membuka kantor pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak,” tambahnya.
Lebih jauh, dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
Hadir dalam pertemuan, Polres, PN, PA, OPD, Kepala Desa/Kelurahan dan Kepala KUA.
Editor : Muh Ishari