KATASATU.co.id — Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Palopo TA 2024, telah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Palopo, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel, Kamis 30 November 2023.
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih didampingi Wakil Ketua I, Abdul Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irvan ST, dengan dihadiri Pj Walikota, Asrul Sani, Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP, para staf ahli, dan kepala OPD, serta Camat se Palopo
Selain mengesahkan APBD 2024, DPRD juga menetapkan dua jenis Ranperda menjadi Perda yaitu Perda Pengembangan Bahasa Sastra Luwu Aksara Lontara, dan Perda tentang Kepemudaan.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Asrul Sani mengatakan, penetapan APBD 2024 ini merupakan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Perda sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga Otonomi Daerah memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah,”