PALOPO | KATASATU.co.id – Sidang paripurna DPRD Kota Palopo menetapkan kesepakatan terkait perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024, yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, serta dihadiri oleh Pj Walikota Palopo, Asrul Sani yang juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Asrul Sani menekankan bahwa perubahan KUPA dan PPAS ini merupakan penyesuaian yang perlu dilakukan guna memastikan penetapan anggaran telah sesuai dengan perubahan kondisi yang terjadi sepanjang tahun.
“Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan fiskal 2024 akan difokuskan pada tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.