Selain perubahan APBD, sidang paripurna ini juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD 2025-2045.
Asrul Sani menegaskan bahwa dokumen RPJPD ini merupakan pijakan penting bagi arah pembangunan Kota Palopo selama 20 tahun ke depan.
“Melalui forum ini, RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukan merupakan dokumen yang bersifat formalitas, akan tetapi memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
“RPJPD ini adalah landasan strategis yang akan memastikan penggunaan sumber daya secara efisien dan terarah, guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang Kota Palopo,” tutup PJ Walikota Palopo.