” Dalam waktu dekat ini kita usahakan tahap dua dan mudah-mudahan segera P21, kita limpahkan berkas, barang bukti juga tersangkanya,” sambungnya.
Kita ketahui bersama bahwa, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tajun 2001 Pasal 55 dijelaskan jika, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).