HEADLINE NEWSHUKRIMLIPUTAN VIDEONASIONALPALOPO

Dua Kasus BBM di Kota Palopo Segera P21

×

Dua Kasus BBM di Kota Palopo Segera P21

Sebarkan artikel ini
Wawancara kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bersama Kasat Reskrim Polres Palopo Sulsel. Minggu 4 Desember 2022. Gambar : dok.katasatu.co.id.

” Dalam waktu dekat ini kita usahakan tahap dua dan mudah-mudahan segera P21, kita limpahkan berkas, barang bukti juga tersangkanya,” sambungnya.

Kita ketahui bersama bahwa, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tajun 2001 Pasal 55 dijelaskan jika, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *