HUKRIM

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di tangkap Polisi, Dijerat Pasal 170 KUHPidana

×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di tangkap Polisi, Dijerat Pasal 170 KUHPidana

Sebarkan artikel ini
(Dua terduga pelaku penganiayaan usai diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Sulawesi Selatan. Minggu, 12/12/2021. Foto : Humas Polsek Wara)

“Sedangkan korbannya berinisial MF (17), masih berstatus pelajar, dan berdomisili di Perumahan RSS Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara Kota Palopo,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku MR (17) alias G dan AA (18) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *