“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya.
Kemudian, para pihak dan barang bukti yang telah diamankan oleh tim KPK, langsung dibawa ke Jakarta guna melakukan pemeriksaaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Menurut Firl, selain pihak dan barang butki yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK, AB juga hadir di sertai dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.
“Sejauh ini, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” katanya.
Ada pun kesepuluh tersangka tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kedelapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).