“Kementerian ESDM RI harus segera menutup aktivitas tambang PT CLM yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kita juga mengharap kepolisian dan KPK mengusut jaringan korupsi sumber daya alam yang telah terjadi di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Rahmat, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Rahmat, PT. CLM, sudah punya catatan buruk terkait eksploitasi nikel di Blok Pongkeru dan Lampia. Dimana dalam hal ini dapat berpotensi melibatkan banyak pihak selain Helmut Hermawan.
“Contoh kasus perizinan khususnya, terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) meski penting sebagai alat kontrol negara, namun hal ini sarat dengan penyelewengan (korupsi). Kasus-kasus seperti ini juga selalu melibatkan ‘orang besar’ dan pemilik modal,” katanya.
“Kami telah memantau PT CLM sejak akhir tahun 2020, kami mencatat telah banyak pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara berulang kali. Di antaranya pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili.” sambungnya.