BONEDAERAHHUKRIM

Empat Orang Positif Narkoba,Kasat Res Narkoba Polres Bone : Arahkan Rehab Tidak Diproses Hukum

×

Empat Orang Positif Narkoba,Kasat Res Narkoba Polres Bone : Arahkan Rehab Tidak Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah

Rayendra juga memberikan informasi tambahan mengenai perbedaan asesmen wajib (compulsory) dan sukarela (voluntary). “Compulsory atau asesmen wajib itu adalah  orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram (0,…gram). Sedangkan keempat orang tersebut dalam gelar perkara sudah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dapat diajukan compulsory atau asesmen wajib,” jelasnya.

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika dengan penggunaan narkotika berbeda di waktu lampau (tidak terkait dengan sabu dan transaksi yang jadi barang bukti) maka  kami  mengarahkan untuk direhab,

“Maka Satnarkoba mengarahkan keluarganya dan orang tersebut untuk voluntary atau asesmen sukarela dengan  didampingi keempat orang yang positif narkoba diasesmen untuk direhabilitasi,” tambahnya.

Senada dengan penjelasan petugas BNNK Bone, Sandi, memberikan ilustrasi serupa. “Contohnya begini, kami pihak BNNK melakukan razia sopir dengan tes urine. Ternyata ada yang positif narkoba, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi tapi tidak terlibat kasus hukum dan tidak bisa diintervensi hanya direkomendasikan. Tapi tetap diselidiki lebih dalam keterkaitannya,” jelasnya.

Sandi menambahkan bahwa keempat orang tersebut akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar. “Keempatnya asesmen sukarela dan diantar oleh pihak keluarga didampingi oleh Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone. Mereka pemakai rutin dan akan menjalani rehab inap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *