“Kami juga meminta Pemkot untuk segera melunasi pembayaran kepada pemilik lahan sah, senilai Rp38 M sesuai amar putusan,” ucap aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu.
Lanjut Mustakim yang juga merupakan salah satu Mahasiswa Unanda, mendesak untuk segera meniadakan pungutan dan penyegelan lapak pedagang yang bergulir tidak berlandaskan hukum.
“Kepada pihak kepolisian, kami minta agar melakukan penjagaan dilokasi guna menjamin keamanan dan kenyamanan pedagang,” tambahnya.