Gara-Gara Pisang, Oknum Pensiunan Pegawai Lapas Diamankan Polsek Wara Utara!

Tertangkapnya pelaku atas laporan anak korban Hajeriah (57) warga Jl. Camar Permata Hijau, Temmalebba, Bara, pada Pukul 09.30 Wita.

“Keluarga korban menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” papar Kasubag.

Dari perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 351 ayat 1 “Ancamannya lima tahun kurungan penjara,” tutup Edi.

Saat ini, petugas keamanan masih berjaga disekitar TKP dimana rumah pelaku dan korban masih berdekatan.

Editor : Muh Ishari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *