“Pelaku yang juga pensiunan pegawai Lapas itu sudah kita amankan, dan Korban sementara mendapatkan perawatan medis,” kata AKP Edi Sulistiono.
Tertangkapnya pelaku atas laporan anak korban Hajeriah (57) warga Jl. Camar Permata Hijau, Temmalebba, Bara, pada Pukul 09.30 Wita.
“Keluarga korban menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” papar Kasubag.
Dari perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 351 ayat 1 “Ancamannya lima tahun kurungan penjara,” tutup Edi.