“Oleh karena itu, melalui wadah APRI kita menginginkan agar pertambangan rakyat menjadi kegiatan yang terstruktur dan mempunyai pola ekonomi kerakyatan yang resmi, dimana dapat menambah pendapatan masyarakat setempat, maupun pemerintah daerah (PAD) seperti pajak, dan retribusi,” terangnya.
Lebih lanjut, Korwil APRI Provinsi Sulsel itu mengungkapkan, jika saat ini telah marak bermunculan tambang galian C ilegal dengan wilayah tak berizin. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan solusi bagi para penambang yang selama ini melakukan aktivitas secara ilegal.
Ia juga menginginkan jika pemerintah hadir untuk memberikan solusi, dan menata wilayah yang dapat dipergunakan dalam pertambangan rakyat.
“Saatnya pemerintah harus hadir dan menata wilayah ini diberikan izin menjadi wilayah pertambangan rakyat. Bukti komitmen kami dalam hal memperjuangkan wilayah tambang rakyat di Purangi adalah, kami sudah bersurat ke pihak Pemkot Palopo dan DPRD Kota Palopo,” katanya.

















