“Kita harus menjalankan fungsi pengawas Pemilu dengan baik. Baik fungsi pencegahan, fungsi pengawasan serta fungsi penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebagai satu-satunya lembaga yang secara atributif diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilu,” sambungnya.
Kaerana juga menambahkan, proses pengawasan kampanye semua pihak harus diawasi dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.kita tetap fokuskan pengawasan di ruang publik, khususnya pada saat rapat umum, pertemuan terbatas, pertemun tatap muka maupun kegiatan kampanye lainnya.
“Kita dapat mengidentifikasi dan melaporkan terkait pelanggaran kampanye, baik pemasangan APK maupun pada saat pembagian bahan kampanye.Tentunya harapan semua pihak dan sdh menjadi kewjiban kita untuk tidak pandang bulu dalam menangani pelanggaran kampanye,” katanya.
“Manfaatkan teknologi yang ada untuk memaksimalkan pengawasan khususnya kampanye melalui media sosial, kita pantau akun-akun yang berpotensi menyebarkan isu-isu hoaks, ujaran kebencian (hate speech) atau pun black Campaign (kampanye hitam),” terangnya.